Kode Etik IPRA: International Public Relations Association


 

Etika sangat diperlukan bagi seorang Public Relations saat berlangsungnya proses komunikasi. Maka dari itu, Public Relations sendiri mempunyai kode etik yang wajib dipahami, salah satunya adalah International Public Relations Association (IPRA) yang di dalamnya berisi:

1.  Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA, yang berarti kita harus mempunyai sikap integritas seperti mematuhi peraturan, disiplin dan juga mempunyai sikap yang profesional dalam melaksanakan pekerjaan dapat memnyesuaikan kondisi diri, memiliki citra diri yang baik tidak terlibat dalam konflik sebelumnya, dan wajib mentaati segala aturan atau SOP yang berlaku di dalam konstitusi.

2.     Perilaku kepada klien dan karyawan:

1.     Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan

2.     Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan

3.     Menjaga kepercayaan klien dan karyawan

4.     Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain

5.     Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain

6.     Menjadi kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu

3.     Perilaku terhadap publik dan media:

1.     Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang

2.     Tidak merusak integritas media komunikasi

3.     Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan

4.     Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.

4.     Perilaku terhadap teman sejawat:

1.     Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain

2.     Tidak berupa mengganti anggota lain dengan kliennya

3.     Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode  etik

Kode etik seperti IPRA di atas sangatlah penting bagi praktisi Public Relations, di mana kode etik dibuat sebagai pedoman atau rambu-rambu berperilaku suatu tindakan bagi praktisi humas. Bahkan seorang humas dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menerapkan kode etik profesinya dengan baik dan benar. Karena praktisi humas merupakan ujung tombak bagi suatu lembaga ataupun perusahaan yang fungsi perannya sangat penting, sebagai penengah, pemecah masalah bagi perusahaan saat mengalami suatu krisis dengan memberikan sebuah informasi yang tepat, sesuai dan tidak menyinggung siapa pun.

Kode etik IPRA secara jelas juga memberitahukan bahwa menjadi Public Relations tidak hanya dibutuhkan keahlian komunikasi yang baik,  cara bernegoisasi yang tepat, memiliki keterampilan yang tinggi dalam teknologi namun juga diperlukan adanya sebuah etika, perilaku yang bermoral. Bagaimana cara humas membangun relasi dan menciptakan suasana yang kondusif dan mendapatkan kepercayaan dari klien. Bahkan berperilaku pada teman sejawat juga diperlukan dengan saling membangun kerja sama yang baik antar anggota dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik yang berlaku.

Kode etik bukan hanya tentang komunikasi dari satu orang ke orang lain, melainkan bagaimana berbicara dengan publik dan menanggapi media. yang biasanya seorang humas diminta untuk memberikan penjelasan dan berargumen kepada media untuk disampaikan ke publik, hal itu dibutuhkan aturan-aturan yang berlaku seperti tidak ada unsur kata yang menyinggung pihak manapun, memperhatikan dan tidak merendahkan harga diri seseorang dan jangan sampai salah dalam memberikan informasi yang akan menyebabkan menjadi berita bohong atau ‘HOAXS’. Maka dari itu sebagai seorang Public Relations/Humas wajib sekali memahami dan mendalami kode etik yang sah seperti yang ada di dalam Kode Etik IPRA.


 

 Pradela Salsabila Sari | Mahasiswi S1 Ilmu Komunikasi 2019 | Universitas Mulawarman


Komentar