Kode Etik IPRA: International Public Relations Association
Etika sangat diperlukan bagi seorang Public Relations saat berlangsungnya proses komunikasi. Maka
dari itu, Public Relations sendiri mempunyai kode etik yang wajib dipahami,
salah satunya adalah International Public Relations Association (IPRA) yang di
dalamnya berisi:
1. Integritas
pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode
IPRA, yang berarti kita harus mempunyai sikap integritas seperti mematuhi peraturan,
disiplin dan juga mempunyai sikap yang profesional dalam melaksanakan pekerjaan
dapat memnyesuaikan kondisi diri, memiliki citra diri yang baik tidak terlibat
dalam konflik sebelumnya, dan wajib mentaati segala aturan atau SOP yang
berlaku di dalam konstitusi.
2. Perilaku
kepada klien dan karyawan:
1. Perlakuan
yang adil terhadap klien dan karyawan
2. Tidak
mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
3. Menjaga
kepercayaan klien dan karyawan
4. Tidak
menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
5. Tidak
menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
6. Menjadi
kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu
3. Perilaku
terhadap publik dan media:
1. Memperhatikan
kepentingan umum dan harga diri seseorang
2. Tidak
merusak integritas media komunikasi
3. Tidak
menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
4. Tidak
menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan
pribadi yang terbuka.
4. Perilaku
terhadap teman sejawat:
1. Tidak
melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
2. Tidak
berupa mengganti anggota lain dengan kliennya
3. Bekerja
sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik
Kode
etik seperti IPRA di atas sangatlah penting bagi praktisi Public Relations, di
mana kode etik dibuat sebagai pedoman atau rambu-rambu berperilaku suatu
tindakan bagi praktisi humas. Bahkan seorang humas dapat dikatakan profesional
apabila ia mampu menerapkan kode etik profesinya dengan baik dan benar. Karena
praktisi humas merupakan ujung tombak bagi suatu lembaga ataupun perusahaan
yang fungsi perannya sangat penting, sebagai penengah, pemecah masalah bagi perusahaan
saat mengalami suatu krisis dengan memberikan sebuah informasi yang tepat,
sesuai dan tidak menyinggung siapa pun.
Kode
etik IPRA secara jelas juga memberitahukan bahwa menjadi Public Relations tidak
hanya dibutuhkan keahlian komunikasi yang baik, cara bernegoisasi yang tepat, memiliki
keterampilan yang tinggi dalam teknologi namun juga diperlukan adanya sebuah
etika, perilaku yang bermoral. Bagaimana cara humas membangun relasi dan menciptakan
suasana yang kondusif dan mendapatkan kepercayaan dari klien. Bahkan berperilaku
pada teman sejawat juga diperlukan dengan saling membangun kerja sama yang baik
antar anggota dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik yang berlaku.
Kode etik bukan hanya tentang komunikasi dari satu orang ke orang lain, melainkan bagaimana berbicara dengan publik dan menanggapi media. yang biasanya seorang humas diminta untuk memberikan penjelasan dan berargumen kepada media untuk disampaikan ke publik, hal itu dibutuhkan aturan-aturan yang berlaku seperti tidak ada unsur kata yang menyinggung pihak manapun, memperhatikan dan tidak merendahkan harga diri seseorang dan jangan sampai salah dalam memberikan informasi yang akan menyebabkan menjadi berita bohong atau ‘HOAXS’. Maka dari itu sebagai seorang Public Relations/Humas wajib sekali memahami dan mendalami kode etik yang sah seperti yang ada di dalam Kode Etik IPRA.
Komentar
Posting Komentar