Kecelakaan Maut PT. KAI KRL 1131 dengan Truck tangki BBM
Pada 9 Desember 2013 silam terjadi kecelakaan transportasi, tabrakan antara mobil semi trailer tangki bbm b-9265-seh dengan KRL 1131 jurusan serpong – tanah abang yang menyebabkan beberapa korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.
Menurut sumber laporan informasi kronologi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Pada hari Senin, 9 Desember 2013 pukul 10.00 WIB mobil barang kereta tempelan (semi trailer) tangki B-9265-SEH selanjutnya disebut mobil tangki yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Patra Niaga berangkat dari depo terminal pengisian bahan bakar minyak di Plumpang, Jakarta Utara, mengangkut muatan 24.000 liter premium yang akan didistribusikan ke daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Pada hari yg sama pukul 10.53 WIB telah berangkat KRL 1131 selanjutnya disebut KRL terdiri dari delapan rangkaian kereta, membawa penumpang umum jurusan stasiun (St) Serpong – St Tanah Abang, yang dijadwalkan singgah di beberapa stasiun sbb: St Sudimara – St Jurangmangu - St Pondokranji - St Kebayoran – St Tanah Abang. Kondisi cuaca berawan namun tidak terjadi hujan dan batas pandang horizontal yang cukup baik. Kondisi lalu lintas tidak macet.
Pada
pukul 11.01 WIB KRL tiba di St Sudimara dan melanjutkan perjalanan pada pukul
11.02 WIB menuju St Jurangmangu, dan tiba di St Pondokranji pada pukul 11.07
WIB. Pada pukul 11.09 WIB KRL diberangkatkan kembali menuju St Kebayoran. Pada
pukul 11.15 WIB mobil tangki yang datang dari arah Tanah Kusir menuju arah
Ceger bertabrakan dengan KRL di pintu perlintasan nomor 57A Km. 16+974 Pondok
Betung Jakarta Selatan.
Tabrakan
ini menimbulkan kobaran api di seluruh bagian mobil tangki, bagian depan KRL
serta beberapa bangunan dalam radius 15 m. Tabrakan mengakibatkan KRL kereta
pertama K1 1 1011 anjlok dan miring ke kanan pada posisi 25 meter dari titik
tabrakan dan terbakar. Kereta kedua K1 1 1012 anjlok, sedangkan 6 (enam) kereta
lainnya masih tetap berada di atas rel. Mobil tangki terdorong dan terguling
pada posisi 30 meter dari titik tabrakan.
Observasi dari video amatir yang diterima KNKT, yang direkam sesaat setelah kejadian pada saat proses evakuasi penumpang, menunjukkan palang pintu perlintasan dari arah Tanah Kusir dan dari arah Ceger pada posisi terbuka sementara sirine berbunyi terus menerus.
Akibat dari kecelakaan ini tercatat 7 (tujuh) orang meninggal dunia, 5 (lima) orang korban luka berat dan 81 orang luka ringan. Seluruh korban dievakuasi oleh masyarakat setempat dan aparat daerah ke beberapa Rumah Sakit terdekat yaitu, Rumah Sakit dr. Suyoto, Rumah Sakit Pusat Pertamina dan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R.Said Sukanto. Berdasarkan data korban yang diterima KNKT adalah tiga orang awak KRL yaitu Masinis, Asisten Masinis dan Teknisi yang berada di kabin masinis meninggal di tempat dan empat penumpang KRL meninggal di rumah sakit. Sedangkan korban lainnya pada umumnya mengalami luka bakar. Kemungkinan ada korban lain yang tidak melapor atau dilaporkan kepada KNKT.
Dalam kecelakaan ini pihak kereta api memberi tanggapan, salah satunya ialah Manager Corporate Commuter Line dari PT. Kereta Api Indoneisa Eva Chairunnisa memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut melalui acara siaran tv yaitu hitam putih. Namun saat wawancara hasil belum selesai dan masih dalam penyelidikan, Ia menjelaskan bahwa portal palang kereta api hanya opsional dan PT. Kereta Api Indonesia tidak memiliki kewajiban atas portal palang pintu selain rambu-rambu yang sudah disediakan PT.Kereta Api Indonesia. Namun dalam peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor PM 94 tahun 2018 pasal 1 ayat 8 adalah Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang adalah alat yang digunakan untuk mengamankan pengguna jalan dan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menggunakan alat pendeteksi kereta api yang tidak terhubung dengan persinyalan kereta api, beroperasi secara otomatis, tanpa penjaga perlintasan sebidang kereta api, dilengkapi dengan portal pengaman pengguna jalan, isyarat lampu peringatan, isyarat suara, isyarat tulisan berjalan, pengendali utama sistem peralalatan, dan catu daya. lalu Eva Chairunnisa juga menjelaskan bahwa perlintasan sebidang bukan tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia untuk membuat fasilitas kendaraan atau penjalan kaki dan menurut data PT. KAI (Persero) mengenai perlintasan di wilayah jabodetabek, bahwa terdapat 197 perlintasan ilegal ia berkata itu bisa ditanyakan oleh Pemerintah Daerah.
Komentar
Posting Komentar